Blogger news

Realitas Hukum Progresif di Indonesia

Indonesia adalah negara yang berdasarkankan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan semata. Hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping kepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Sehingga boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup.
Namun di dalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan.
Satjipto Rahardjo memaknai hukum progresif dengan kalimat, pertama, hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk sesuatu yang luas, yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a procces, law in making).
Paradigma pemikiran Satjipto Rahardjo di atas sangat berlawanan dengan paradigma positivisme hukum yang berpandangan bahwa, pertama, hukum hanyalah perintah penguasa dan atau dibuat oleh instansi berwenang. Kedua, tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral dan etika. Ketiga, analisa tentang konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan sejarah dan sosiologi. Keempat, sistem hukum haruslah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang diperoleh atas dasar logika, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, politik, moral maupun etik. Kelima, hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formalnya, dengan demikian harus dipisahkan dengan bentuk-bentuk materialnya. Keenam, isi hukum atau materi hukum diakui ada, tetapi bukan menjadi bahan ilmu hukum karena hal tersebut dapat merusak kebenaran ilmiah hukum.
Ada tembok besar sudah menghadang hukum progresif di Indonesia yaitu kekuatan positifisme hukum yang sacara hegemonik telah membangun struktur hierarkis secara teoritik dan normatif dan juga telah berhasil membangun jejaring intelektual di berbagai universitas hukum di Indonesia. Hukum progresif telah menjadi wacana beberapa intelektual dan beberapa kaum muda, sama halnya dengan wacana-wacana hukum empirical dan kritis lainnya. Tetapi, kekuatan wacana itu masih sangat lemah dan gampang terpatahkan dalam debat hukum di ruang-ruang struktural. Wacana hukum progresif perlu kekuatan yang lebih besar hingga sebanding dengan madzhab positivisme baik secara teoritik, norma-norma, pelaku-pelaku hukum dan jejaring para intelektualnya.
Menurut Suparman, penegakan hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, karena aparatur penegak hukum harus memiliki kepekaan pada persoalan-persoalan yang timbul dalam hubungan-hubungan manusia. Salah satu persoalan krusial dalam konteks itu ialah keterbelengguan manusia dalam struktur-struktur yang menindas baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun oleh hukum yang manipulatif. Dalam kondisi-kondisi tersebut, keberadaan hukum progresif harus menjadi institusi yang emansipatoris yang membawa pemberdayaan. Konsep kesamaan (aquality) yang didasarkan pada kolektivitas atau komunitas (group related equality) dan bukan individu sebagai unit (individual equality). Aksi-aksi afirmatif penegakan hukum hukum HAM progresif didukung oleh keinginan untuk mendayagunakan hukum HAM bagi kepentingan rakyat yang lemah atau rentan.
Perjalanan reformasi hukum progresif di Indonesia dikatakan belum berhasil optimal melihat realitas penegakan hukum yang terjadi sampai hari ini. Kepastian hukum masih ditegakkan melalui pendekatan peraturan atau undang-undang atau pendekatan legislatif, belum melalui penegakan hukum oleh pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat pencari keadilan atau pendekatan law enforcement dan an independent judiciary. Meskipun supremasi hukum diteriakkan keras-keras, tetapi sejalan dengan itu penghormatan terhadap hukum hanya sebatas formalistik dan prosedural.
Ketidakhormatan terhadap hukum semakin menjadi-jadi manakala hukum hanya dipandang secara tekstual dan sangat positifistik menafikkan aspek keadilan yang menjadi ruhnya. Institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice semata tanpa memperdulikan substansial justice sehingga segala sesuatu dilihat secara hitam-putih.
Hingga masa pemerintahan sekarang ini, reformasi hukum belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti, masih dilakukannya kebiasaan-kebiasaan lama melalui praktik judicial corruption, tidak tuntasnya masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, dan korupsi.
kegagalauanya melihat hukum yang telah kehilangan relasinya dengan kultur dan struktur masyarakat mendorongnya untuk mendeklarasikan hukum progresif di Indonesia. Satjipto menuliskan "kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Hukum progresif ialah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan. Manusia masih dapat menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada".
Berangkat dari kegundahan yang mendalam Satjipto Rahardjo tersebut, tantangan besar kekuatan kaum progresif yaitu meyakinkan bahwa terdapat masalah sistemik dan terstruktur dalam bangunan paradigma hukum kenegaraan di Indonesia. Para intelektual hukum, para pemangku kebijakan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif dan para aktifis sosial dan HAM harus selalu dibangunkan hati nurani dan kesadarannya untuk merombak struktur hukum yang statis dan telah menelan banyak korban. Membangkitkan kepekaan nurani dan mendorong kesadaran atas multi krisis sistem hukum merupakan modal kuat akan lahirnya generasi yang berparadigma hukum progresif. Pada saatnya nanti, hukum progresif akan tegak dan akan membebaskan masyarakat dari ketertindasannya.
Penulis : Shina Nureni Nazilah
Sumber Foto : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/dN6wOj0b-mengenal-tugas-wewenang-dan-dasar-hukum-mahkamah-agung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo