Sumber Foto: |
Pemilu dan pemilihan serentak sudah hampir bisa kita pastikan akan digelar pada tahun 2024. Dengan melihat dari undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang menjadi dasar sejauh ini masih belum berubah yang mana undang-undang yang digunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati , dan walikota.
Tentunya ini semua akan menjadi perhatian bagi seluruh rakyat Indonesia yang mana ini sebagai langkah penentuan seperti apa seorang nahkoda yang akan membawa inidonesi untuk kemajuan dan kesejahteraan pada masa yang akan datang.
Di dalam penyelenggaraan pemilu nanti tentuya ada pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan perhitungan hasil suara, maupun dalam proses kampanye dari setiap calon yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih baik kedepannya.
Bawaslu, KPU, dan DKKP sudah harus mempersiapkan langkah-langkan dalam menyambut semarak pesta Pemilihan Umum secara serentak nanti. Misalnya, Bawaslu, sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, yang menggariskan tiga tugas wajib hukum yaitu pencegahan, pengendalian dan penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, harus melakukan kajian pendahuluan terhadap peluang-peluang yang dapat menjadi hambatan dan tantangan bagi itu. Pilkada serentak 2024, khususnya dalam pelaksanaan UU Pilkada.
Menurut Lawrence M. Friedman, berhasil atau tidaknya penegakan hukum dalam dipengaruhi oleh tiga unsur system hukum yakni struktur hukum (Structure of Law), substansi sukum (Substance of The Law), dan budaya hukum (legal Culture). Unsur substansi hukum meliputi aturan, norma, dan perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem hukum (Lawrence M. Friedman, 2001). Jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Pemilu di Indonesia maka yang termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum antara lain Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan serta Bawaslu.
Dalam kaitannya dengan budaya hukum ini, Lawrence M. Friedman selanjutnya mengartikan budaya hukum sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum maka sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya.
Dalam penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 setidaknya sudah bisa ditelesik beberapa tantangan penegakan hukum yang berpotensi menghiasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tersebut diantaranya tantangan regulasi, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat.
Dalam kedepannya sudah pasti tiga lembaga itu menjadi ujung tombak dalam keberhasilan pemilihan umum serentan tahun 2024 nanti. Yang mana didalamnya sudah pasti mereka membutuhkan bantuan pula dari masyarakat agar ikut mengawasi dan memberikan bukti bila kelak adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat sudah seharusnya sadar terhadap kenakalan para oknum yang mengatas namakan dari calon yang memberikan uang politik dan sebagaimacam pelanggaran lainnya, ini saatnya anak muda dan kalangan orang tua lainnya untuk membersamai setiap pergerakan politik dari para calon yang akan membawa daerah dan Negara Indonesia kea rah yang lebih baik dan sejahtera untuk kedepannya.
Penulis:
Muhammad Fathurrahman- Mahasiswa UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar