Blogger news

Mencari Skema Ideal Penataan Dosen

Polemik tata kelola dosen yang dipicu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 menggulirkan banyak perdebatan. Berbagai kekurangan peraturan tersebut telah ramai diulas dan bahkan diakui oleh pemerintah pusat. Beberapa di antaranya semakin lamanya proses kenaikan pangkat dosen dengan penilaian atasan yang subyektif dan keharusan mengikuti ujian kompetensi yang tidak relevan.

Di saat yang sama, polemik uni juga menjadi momentum untuk mencari skema pengelolaan modal insani, khususnya dosem, yang lebih ideal. Akar masalah pun harus dipahami oleh semua pihak. Dugaannya, pengelolaan dosen dengan skema kepegawaian ala pegawai negeri sipil tidak lagi mumpuni untuk membangun kultur akademik yang kompetitif.

Secaara historis, semua perguruan tinggi negeri dikelola sebagai unit kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan demikian, status kepegawaian dosen dirancang sama dengan pegawai negeri sipil lainnya, dengan golongan dan jabatan fungsional yang menyerupai pegawai di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Inilah salah satu akar permasalahan pengelolaan dosen, sebab mungkin yang paling utama. Sebab, dinamika kerja yang dihadapi dan luaran yang dihasilkan akademisi berbeda dengan PNS lain. Dalam berbagai studi mengenai tata kelola riset dan perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir, hambatan ini tergambar dalam aspek jenjang karir, mobilitan, dan prinsip otonomi (Rakhmani dan Siregar, 2016).
Hal tersebut disebabkan oleh sifat kerja dosen yang dinamis dan tidak terpaku kepada sistem kepangkatan yang umumnya berlaku bagi pegawai sipil lainnya. Jenjang karier dosen yang disamakan dengan pegawai kementerian atau lembaga lainnya merupakan disisentif besar.

Penulis : Muhammad Rafli Ashar
Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo