Sumber Foto : Instagram @kabarmajalaya, Minggu, (21/05/23) |
BANDUNG - mediakopid.com. Tilang manual kembali diberlakukan terhadap pelanggar lalu lintas oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberlakukan kebijakan tilang manual dimulai pada Juni 2023.
Dikutip dari halaman Instagram @kabarmajalaya, pada Senin, (15/05/23) Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan kebajikan tersebut bahwa tilang manual mulai diberlakukan diberbagai daerah sebanyak 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
"Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," ucap Ibrahim kepada wartawan.
Ibrahim menambahkan bahwa tilang manual diberlakukan di seluruh daerah Jawa Barat. "Di seluruh Jabar," ujarnya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, Ibrahim belum menyampaikan kebijakan tersebut secara detail. Tilang manual di Jawa Barat akan dilakukan dalam situasi tertentu atau tidak.
Sementara itu, tilang manual berlaku di wilayah ruas jalan yang tidak tertangkap tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian di seluruh daerah. Ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Sandi menambahkan dalam keterangannya Jakarta, Senin, (15/05/23) "Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas."
Alasan pemberlakukan kembali tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu ditemukan berdasarkan evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihilangkan pada Oktober 2022 lalu, jelasnya.
"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023.
Sandi memastikan pemberlakuan tilang manual ini akan diawasi dengan ketat. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggan yang dilakukan anggota di lapangan.
Zennita Meida Abdillah
(Mahasiswi UIN SGD Bandung)
Tidak ada komentar
Posting Komentar