Blogger news

Aksi Pers Sumatera Barat Sebagai Buntut "Pengusiran" Dalam Menjalankan Tugasnya

Mediakopid.com,Bandung- Insan pers Sumatera Barat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat pada Rabu siang (10/05/2023). 
Wartawan yang tergabung padaa organisasi pers seperti PWI, AJI,IJTI,dan PFI tersebut melakukan long march dari halaman kantor PWI Sumbar menuju kantor Gubernur Sumbar.
Aksi tersebut merupakan "buntut"dari pengusiran yang terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang yang dilakukan pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Beberapa karyawan yang sudah berada dalam ruangan pelantikan diminta keluar oleh pelaksana acara dan juga petugas satpol PP
Selain itu ada petugas berpakaian kemeja putih yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumatera Barat , juga menyebutkan agar para jurnalis tidak perlu masuk karna nanti akan diberikan press release.
Meski telah diprotes oleh bberapa jurnalis karena sikap ini akan mengganggu tugas jurnalistik mereka , namun protes tetap saja tidak di indahkan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes insan pers yang merasakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana"
  
Wartawan : Nayla Khairani Putri

Sumber : @infosumbar

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo